HUJAN

Jumat, 31 Mei 2013

makalah koperasi mata kuliah aspek hukum syariah



               
 
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapakan kehadiran Allah Yang Maha Esa karena berkat rahmatNya karya tulis dengan judul “Koperasi ”, dapat penulis selesaikan dengan baik.
Karya tulis ini disusun dengan dua maksud utama, yaitu : ( 1 ) untuk tugas  Mata Kuliah Aspek Hukum Ekonomi Syariah dan ( 2 ) untuk memberikan gambaran tentang koperasi .
Penulis menyadarai bahwa karya tulis ini masih terdapat kekurangan, baik dari aspek sistematika penulisan, maupun dari aspek bahasa yang digunakan. Oleh karena itu, semua saran dan kritikan yang bertujuan memperbaiki karya tulis ini, penulis terima dengan senang hati. Dan semoga karya tulis ini bermanfaat bagi penulis sendiri maupun bagi para pembaca. Penulis juga mohon maaf jika ada kesalahan kata-kata yang tidak berkenan di hati pembaca dan jika ada kebenarannya maka itu datanganya dari Allah SWT semata-mata. Amin... Ya Rabbal Alamin.
                                                                                                             Jambi, 15 maret 2013


                                                                                                                         Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 1
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang .........................................................................3
  2. Tujuan Penulisan ......................................................................3
  3. Rumusan Masalah .....................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian Koperasi ..................................................................... 5
  2. Tujuan Koperasi Syariah .............................................................. 5
  3. Landasan Koperasi Syariah .......................................................... 7
  4. Usaha Koperasi Syariah ............................................................... 9
  5. Cara Pendirian Kopersi Syariah ................................................... 10
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan .................................................................................. 13
  2. Saran-Saran .................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………... 15





BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Koperasi yang merupakan bagian dari pilar penyokong perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan zaman tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu bersaing dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi iitu
Belakangan ini seiring dengan tingginya pemahaman manusia tentang syariat islam membuat manusia tertantang untuk melakukannya tidak terkecuali di bidang ekonomi. Dibidang ekonomi mulai nampak terjadi pergeseran pola pikir masyarakat yang dulunya melakukan simpan pinjam di bank-bank konvesional kini beralih menuju bank atau lembaga syari’ah yang berbasis pada orientasi ekonomi islam.
Tidak terkecuali perbankan yang melirik dunia syariah melainkan juga koperasi. Banyak sekali koperasi-koperasi yang mulai menerapkan konsep syari’ah. Oleh karena itu dalam pembahasan makalah kali ini kita akan membahas tentang “ Koperasi Syariah di Indonesia.”

  1. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam kepenulisan makalah tentang koperasi di indonesia adalah :
  1. Mengetahui tentang pengertian Koperasi Syariah.
  2. Memahami tujuan dan fungsi serta peran Koperasi Syariah.
  3. Memahami landasan Koperasi Syariah.
  4. Mengetahui jenis-jenis usaha Koperasi Syariah.
  5. Mengetahui bagaimana cara untuk mendirikan Koperasi Syariah dan bagaimana cara permodalannya.

  1. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan untuk lebih memahami rumusan permasalahan yang ingin di bahas dalam makalah ini maka kami, merumuskan permasalahan sebagai berikut :
  1. Apa pengertian tentang pengertian Koperasi dan Koperasi Syariah?
  2. Apa saja tujuan dan fungsi serta peran Koperasi Syariah?
  3. Bagaimana landasan Koperasi Syariah?
  4. Sebutkan jenis-jenis usaha Koperasi Syariah?
  5. Bagaimana cara untuk mendirikan Koperasi Syariah dan bagaimana cara permodalannya?

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN KOPERASI DAN KOPERASI SYARIAH
Koperasi berasal dari kata cooperation (bahasa inggris), yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan memajukan tingakat hidup bersama.[1]
Menurut Masjfuk Zuhdi, yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beraggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk menigkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela secara kekeluargaan.[2]
            Koperasi pada umumnya merupakan badan usaha yang berdasarkan asas – asas demokrasi di indonesia. Selain BUMN dan juga sektor swasta Koperasi merupakan badan usaha penopang kegiatan perekonomian di indonesia.
Koperasi syariah adalah sebuah kegiatan usaha yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah, hal ini sangat relevan bagi para mitra usaha dan customer yang ingin melakukan kegiatan usaha secara aman, bersih dan menguntungkan.
TUJUAN KOPERASI SYARIAH
Tujuan Koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya yakni Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan peranan koperasi syariah meliputi beberapa aspek diantaranya yaitu :
  • 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
  • 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
  • 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
  • 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

LANDASAN KOPERASI SYARIAH
Landasan koperasi syariah berbeda dengan koperasi pada umumnya. Hal inilah yang menjadi dasar perbedaan koperasi syariah dengan koperasi konvensional lainnya. Landasan koperasi syariah meliputi :
  • 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3.[3]
  • 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.dengan berdasar dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat yang terinpirasi oleh demokrasi indonesia.
  • 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
  • 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah meliputi :
  • 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
  • 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
  • 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
  • 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
  • 6. Jujur, amanah dan mandiri.
  • 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
  • 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.[4]
JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis-jenis koperasi dapat dilihat dari dua segi, pertama segi bidang usahanya dan yang kedua dari segi tujuannya.
Dari segi usahanya koperasi dapat dibagi menjadi 2 jenis,yaitu:
a.       Koperasi yang berusaha tunggal (single purpose), yaitu koperasi yang menjalankan satu bidang usaha saja,seperti yang hanya berusaha dalam bidang komsumsi,bidang kredit, atau bidang produksi.
b.      Koperasi serba usaha(multi purpose),yaitu koperasi yang berusaha dalam berbagai bidang, seperti koperasi yang melakukan pembelian dan penjualan.[5]
Koperasi mahasiswa
Telah diketahui bahwa koperasi ada bermacam-macam jenisnya, koperasi komsumsi,koperasi produksi, simpan pinjam, dan koperasi serba usaha.
Ditinjau dari segi anggotannya, koperasi juga bermacam-macam seperti anggota koperasi yagn didirikan untuk menutupi kebutuhan suatu perusahaan disebut koperasi karyawan,   koperasi pada suatu sekolah disebut koperasi sekolah.karena disebut koperasi sekolah, maka para anggota koperasi tersebut adalah para pelajar sekolah yang bersangkutan.
Di perguruan tinggi, baik institut maupun universitas terdapat koperasi yang dikelola oleh mahasiswa.Hal ini dilakukan untuk melayani dan memenuhi kebuutuhan mahasiswa pada perguruan tinggi tersebut. Yang mana biasa kita kenal dengan sebutan kopma (koperasi mahasiswa).
  Keuntungan bagi para anggotanya adalah mendapatkan keuntungan berupa barang dan uang. Keuntungan yang paling penting adalah keuntungan spritual (sikap kejiwaan), antara lain
a.       belajar bekerja sama dengan sesama mahasiswa
b.      belajar memikir dan memecahkan kepentingan bersama
c.       belajar hidup disiplin
d.      belajar hidup tunduk pada peraturan-peraturan tertentu
e.       belajar hidup jujur
f.       belajar berbuat sesuatu dengan ikhlas untuk kepentingan umum
g.      belajar hidup bertanggung jawab
h.      akan mudah mengetahui harga dan mutu suatu produk
i.        mengetahui bagaimana dan dimana memperoleh barang-barang yang kualitasnya terjamin dan relatif murah
j.        belajar hidup percaya pada diri sendiri.[6]
Untuk menyelenggarakan koperasi diperguruan tinggi, diperlukan modal, misalnya untuk membeli barang-barang komsumsi yang akan dijual, perlengkapan koperasi,transportasi dll. Menurut aturan koperasi, modal harus diusahakan sendiri oleh seluruh anggotanya, artinya semua mahasiswa pada perguruan tinggi tersebut dikenakan iuran wajib yang sama,misalnya Rp. 1000 setiap bulan.Cara pemungutannya sebaiknya dirundingkan terlebih dahulu dengan pimpinan perguruan tinggi tersebut.
Kegiatan koperas konsumsi mahasiswa adalah ;
a.       menyelenggarakan warung koperasi
b.      pembelian barang-barang konsumsi
c.       penyimpanannya
d.      pemasarannya.
Dengan demikaian, jelaslah bahwa modal koperasi berasal dari seluruh anggotanya. Warung koperasi pun merupakan milik bersama.
Hal ini berarti bahwa kepengurusan koperasi , baik uang maupun barangnya harus diatur sebaik-baiknya,penerimaan dan pengeluaran uang, peredaran barang-barang harus dapat dikontrol setiap waktu.[7]
D. USAHA KOPERASI SYARIAH
Pada umumnya jenis usaha koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya yakni pertanian, perikanan, kantin, simpan pinjam dan lainnya namun proses pelaksanaannya yang berbeda. Adapun jenis usaha yang akan dijalankan koperasi syariah harus mengikuti aturan-aturan sesuai berikut :
  • Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  • Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Unit jasa keuangan syariah selanjutnya disebut UJKS adalah unit koperai yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.






































































































































  • E. CARA PENDIRIAN KOPERSI SYARIAH
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Adapun persyaratan dan tata cara pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah
1. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 puluh orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi.
2. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan anggotanya.

3. Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan serta Putusan Menteri Negera Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib melampirkan :
a. Berita acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar hadir, dan bukti fotocopy KTP seluruh anggota

b. Surat bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer sekurang-kurangnya Rp 15 juta dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder sekurang-kurangnya Rp 50 juta

c. Setoran sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dalam bentuk deposito pada bank Syariah yang disetorkan atas nama Menteri cq Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi

d. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun yang menjelaskan antara lain :
1). Rencana penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaannya beserta jenis akad yang melandasinya
2). Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat peraturan dan prosedur transaksi sumber dana dan pembiayaan lengkap dengan teknis penerapan akad Syariah dan perhitungan bagi hasil/marjin masing-masing produk simpanan maupun pembiayaan, dan telah diminta fatwa/rekomendasi dari Dewan Syariah yang bersangkutan
3). Rencana penghimpunan modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal pernyataan, hibah maupun cadangan
4). Rencana modal pembiayaan yang diterima, yang dilengkapi dengan penjelasan status akad dan manfaat serta keuntungan dari pemilik dana dan koperasi
5). Rencana pendapatan dan beban, harus dijelaskan sesuai dengan Pola Syariah dan tidak bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah yang bersangkutan
6). Rencana dibidang organisasi yang meliputi rencana struktur organisasi, uraian tugas, tanggungjawab dan wewenang, jumlah karyawan, serta rencana pembentukan dewan syariah, bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang telah mampu mengangkat ahli atau dewan syariah
.[8]

BAB III
PENUTUP

  1. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang tertuang di bab 2, penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :
  1. Koperasi syariah adalah sebuah kegiatan usaha yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah.
  2. Tujuan Koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya yakni Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  3. Landasan koperasi syariah yaitu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, berazaskan kekeluargaan serta syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah .
  4. Jenis usaha koperasi syariah sama dengan koperasi pada umumnya yakni pertanian, perikanan, kantin, simpan pinjam dan lainnya namun proses pelaksanaannya yang berbeda.
  5. Mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal awal koperasi bersumber dari dana usaha.








  1. SARAN-SARAN
Saran sangatlah diperlukan untuk membangun dan juga memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Penulis juga meminta saran sebagai bahan evaluasi dalam menyusun makalah berikutnya. Adapun saran-saran yang ingin penulis sampaikan adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi hendaknya melakukan inovasi-inovasi agar masyarakat lebih tertarik untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan koperasi.
  2. Koperasi Syariah juga harus melakukan promosi kepada masyarakat tentang kelebihan ekonomi syariah.
  3. Koperasi syariah hendaknya bukan hanya melakukan kegiatan yang bersifat keanggotaan namun juga bersifat kemasyarakatan yakni berupa pelatihan kegiatan yang produktif.
  4. Semoga dengan sedikit gambaran mengenai koperasi. Kita bisa memulai untuk membangun kopma ma`arif kita. Amin.

DAFTAR PUSTAKA


Pearce II, John A and Richard B. Robinson Jr., (2000). Strategic Koperasi Formulation, Implementastion, and Control. 7th Edition, Irwin McGraw-Hill.
Situmorang, Johnny W., (2005). Koperasi Syariah,
Majalah Infokop ISSN: 0126-813X, no 27 tahun XX 2005. Kementerian KUKM Jakarta.
Yip, George S., (1992). Total Global Strategy. Managing for Worldwide Competitive Advantagee. Prentice Hall.



[1] Lihat, pramadyanapuspa, t.t:169
[2] Lihat, Masail Fiqhiyah, CV.Haji Masagung,jakarta,1988:148
[3] “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

[4] Yusuf Qardhawi,  prinsip ekonomi koperasi syariah, (jakarta: Usamah press, 2000) hlm. 83
[5] Lihat Masjfuk Zuhdi,masail Fiqhiyyah, CV.Haji Masagung,jakarta,1998.hlm 148.
[6] Lihat,R.P.Hartojo, ekonomi dan koperasi,Terate,Bandung,1986 hlm :46.
[7] Ibid,hlm 48.
[8]Lihat, Sri Edi Swasono, Tata cara pendirian koperasi,UI,Jakarta 1987, hlm 205-206

Tidak ada komentar:

Posting Komentar