Makalah
EKONOMI MAKRO ISLAM
TEORI PENAWARAN ISLAM
DosenPembimbing
Zakiyah,SE,MY.
Disusunoleh
Nama:Ahmad yulis
Nim: 11220000014
Semester: V HES
SEKOLAH TINNGGI AGAMA ISLAM MA’ARIF JAMBI
2013
A. URGENSI
PASAR DALAM MENETAPKAN HARGA
Pasar adalah sebuah mekanisme yang
dapat mempertemukan pihak penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi atas
barang dan jasa, baik dalam bentuk produksi maupun penentuan harga.
Dalam sistem kapitlisme, pasar
mempunyai peran yang utama dalam menggerakkan roda kehidupan ekonomi. Pasar
merupakan elemen ekonomi yang dapat
mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup manusia.
Mekanisme pasar yang ada mempunyai peran yang cukup penting
dalam menggerakkan kegiatan ekonomi,khususnya dalam sistem kapitalisme. Namun
peran dan intervensi pemerintah sangat terbatas. Dalam sosialisme, yang terjadi
sebaliknya. Mekanisme yang ada sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah.
Dalam konsep ekonomi klasik
(kapitalisme) , pasar akan dapat merealisasikan tujuan yang ada jika kondisi
pasar dalam keadaan perfect competition. Perfect competition baru dapat diraih apabila
dalam mekanisme pasar tersebut terdapat penjual dan pembeli dalam jumlah yang
sangat besar dan melakukan transaksi terhadap komoditas yang beragam serta
sempurnanya informasi dalam mekanisme pasar tersebut. Selain itu harus terdapat
kebebasan dalam melakukan transaksi atas segala komoditas dan tidak adanya entry-barrier
(hambatan masuk pasar) bagi penjual maupun pembeli.
Konsep mekanisme pasar yang
ditawarkan kapitalisme dalam perkembangannya telah menimbulkan monopoli pasar
dimana para penguasa dan pemilik modal mengendalikan harga sesuai Dengan
kebutuhan mereka. Dengan demikian, harga yang terbentuk dipasar bukanlah hasil
supply dan demand yang ada, melainkan ketentuan dari pemilik modal. Hal inilah
kemudian yang berdampak pada minimnya perfect competition (persaingan
sempurna) yang pada akhirnya
persaingan pasar pun menjadi tidak sehat.
B. PASAR
DALAM MENGALOKASIKAN SUMBER EKONOMI
Dalam
mekanisme pasar kapitalisme, pelaku pasar temotivasi oleh nilai-nilai
materialisme dan kecintaan terhadap sebuah komoditas. Sedangkan dalam sistem
ekonomi islam, pasar yang ada bersandarkan atas etika dan nilai-nilai syariah;
baik dalam bentuk perintah, larangan, anjuran, ataupun imbauan.
Pasar merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang
muslim. Pasar dapat dijadikan sebagai katalisator hubungan transendental antara muslim dengan
Tuhannya. Dengan kata lain bertransaksi dalam pasar merupakan ibadah seorang
muslim dalam kehidupan ekonomi. Hal tersebut pernah dilakukan Rasullulah SAW
ketika hijrah ke Madinah di mana beliau banyak pergi kepasar untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Fenomena ini memancing pertanyaan bagi kaum Quraisy.
Allah SWT
berfirman : 7. dan mereka berkata:
"Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa
tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan
peringatan bersama- sama dengan dia?,
Konsep dan
kaidah umum dalam sistem ekonomi islam yang bertujuan untuk memotivasi
bergairahnya kegiatan ekonomi melalui mekanisme pasar dan profit bukanlah
merupakan tujuan akhir dari kegiatan investasi ataupun bertransaksi.
Dalam konsep
profit, Al- Jaziri menjelaskan , “jual beli yang dilakukan manusia bertujuan
untuk mendapatkan profit dan sumber kecurangan bisa berasal dari laba yang di inginkan.
Setiap penjual dan pembeli berkeinginan untuk mendapatkan laba yang maksimal.
Syariah tidak melarang adanya laba dalam jual beli. Dan syariah juga tidak
membatasi laba yang harus dihasilkan. Akan tetapi, syariah hanya melarang adanya
penipuan, tindak kecurangan,melakukan kebohongan atas kebaikan barang, serta
menyembunyikan aib yang terdapat dalam suatu barang.”
Dalam proses
alokasi resources (sumber ekonomi), keputusan yang diambil tidak hanya
berdasarkan atas mekanisme pasar yang ada. Apabila bersandarkan atas meknisme
pasar, alokasi sumber-sumber ekonomi akan berrgantung pada kekuatan supply
and demand tanpa mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat.
Dalam konsep
ekonomi islam, proses alokasi harus disesuaikan dengan nilai-nilai syariah dan
preferensi konsumen, yang keduanya
bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan hidup bersama
Oleh karena itu
alokasi tersebut harus mengakomodasi kebutuhan mayoritas masyarakat yang
disesuaikan dengan prefensi masyarakat dan kondisi pasar.
C.
ETIKA TRANSAKSI DALAM PASAR
Untuk menjaga hak-hak pelaku pasar dan
menghindari transaksi yang menyebabkan distorsi dalam pasar serta mendorong
pasar untuk mewujudkan kemaslahatan individu maupun masyarakat, dibutuhkan
suatu aturan dan kaidah-kaidah umum yang dapat dijadikan sebagai sandaran.
1.
Adil dalam takaran dan timbangan
Konsep
keadilan harus diterapkan dalam mekanisme pasar. Hal tersebut dimaksudkan unntuk
menghindari praktik kecurangan yang dapat mengakibatkan kezaliman bagi suatu
pihak.
1.
kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran
dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk
orang lain, mereka mengurangi.
[1561] Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di
sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.
2. Larangan Mengkonsumsi Riba
Karena Allah mengancam akan
memberikan siksaan yang pedih bagi orang yang mengkonsumsi maupun yang
memberdayakan riba.
3. Kejujuran Dalam Bertransaksi
Apabila dalam barangdagangan
terdapat kerusakan dan penjual tidak memberikan penjelasan kepada pembeli, maka
penjual telah melakukan pelanggaran syariah.
4. Larangan Bai` An-Najasy
Bai` an-Najasy adalah transaksi
jual beli ketika si penjual menyuruh orang lain untuk memuji barangnya atau
menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Yang
berimbas terjadinya false demand (permintaan palsu).
5. Larangan Talaqqi al-Wafidain
Rasulullah melarang untuk melakukan
talaqqi al-wafidain (menjemput penjual). Dalam arti, kita menjemput penjual
atas barang dagannya diluar kota sebelum penjual tersebut sampai dipasar.
Rasulullah Saw bersabda yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar, “janganlah kalian menjemput barang dagangan,
sehingga barang tersebut turun ke pasar.”(H.R.Muslim)
6. Larangan Menjual Barang yang Belum
Sempurna Kepemilikannya
Dalam ekonomi islam, proses
transaksi jual-beli suatu barang harus sempurna kepemilikannya. Dalam artian,
seseorang tidak boleh menjual suatu barang yang belum penuh kepemilikannya dan
masih dalam keterlibatan pihak lain.
7. Larangan Menimbun Harta (Ikhtikar)
Rasulullah Saw bersabda, “barang
siapa melakukan ikhtikar dengan bertujuan untuk menaikkan harga atas kaum
muslimin maka orang itu berdosa, dan dia telah bebas dari dzimmah (tanggungan)
Allah dan Rasul-Nya.”
8. Konsep Kemudahan dan Kerelaan Dalam
Pasar
Setiap transaksi yang kita lakukan
harus mencerminkan keridhaan dan kerelaan masing-masing pihak dalam menentukan
beberapa kesepakatan dalam bertransaksi.
Selain aturan-aturan yang telah
dijelaskan diatas,ada beberapa etika yang harus dipegang oleh seorang muslim
ketika melakukan transaksi dalam sebuah pasar.
a.
Jangan
melakukan transaksi atas sebuuah transaksi yang telah dilakukan oleh orang
lain, dan jangan melakukan intervensi atas transaksi yang telah dilakukan orang
lain.
b.
Jangan
menjadi orang yang tamak akan harta benda.
c.
Menanamkan
akhlak yang mulia dalam kehidupan.
d.
Perlakukanlah
orang lain seperti kita melakukan sesuatu untuk diri kita sendiri.
e. Kembangkanlah ukhuwah dan jangan sampai
menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan masyarakat.
D.
PENETAPAN HARGA DALAM EKONOMI ISLAM
Realisasi
terhadap berbagai aturan transaksi yang telah dijelaskan , diharapkan akan
terbentuk pasar yang ideal, yaitu sebuah pasar yang mendatangkan kemaslahatan
bagi para pelaku pasar itu sendiri. Dalam perkembangannya, pemerintah mempunyai
hak untuk melakukan intervensi dalam menetapkan harga. Kendatipun hal ini masih
dalam polemik, tetapi sangat tergantung pada kondisi dan situasi pasar yang
berkembang saat itu.
1. Larangan
Intervensi Harga
Ada ulama fiqh yang melarang adanya
intervensi harga, diantaranya adalah Ibnu hazam dan Ibnual- Atsir. Menurut kedua
ulama tersebut, pelarangan tehadap intervensi harga mengacu pada hadist
Rasulullah Saw. Suatu kali masyarakat datang kepada Rasulullah untuk meminta
beliau menurunkan harga-harga yang ada dipasar, karena pada saat itu
harga-harga barang melonjak tinggi. Akan tetapi Rasulullah menolak melakukan
penurunan harga. Beliau bersabda, “sesungguhnya
Allah-lah yang telah menetapkan harga.”
2. Pembolehan
dan Kewajiban Melakukan Intervensi Harga
Penolakan Rasulullah atas intervensi
dikarenakan tidak adanya kebutuhan untuk melakukan hal tersebut atau
kemungkinan akan timbul kezaliman bagi para pedagang. Ibnu Timiyah menjelaskan,
penduduk madinah pada saat itu belum membutuhkan adanya intervensi. Ada kalanya
kenaikan harga disebabkan faktor eksternal yang bukan merupakan kehendak para
penjual. Ibnu Taimiyah membolehkan intervensi dalam keadaan tertentu. Sepintas
pendapatnya ini bertentangan dengan sikap Rasulullah yang menolak intervensi.
Namun, sebenarnya pendapat Ibnu Taimiyah justru menjabarkan hadist Rasulullah
Saw, bahwa seharusnya harga terjadi secara rela sama rela pada saat penawaran
bertemu permintaan.
3. Pelarangan
Ikhtikar (penimbunan)
Ikhtikar adalah menahan (menimbun)
sebuah komoditas dari penjualan dan peredaran pasar dengan tujuan tertentu.
Dalam hal ini penimbunan akan
dilarang jika menemui kendala sebagai berikut :
a. Komoditas
yang ditimbun merupakan kebutuhan pokok yang berdampak pada inflasi dan
kemudharatan jika tertahannya komoditas tersebut.
b. Adanya
interval waktu untuk menunggu kenaikan harga
yang diikuti dengan kebutuhan masyarakat atas komoditas tersebut.
c. Komoditas
yang ditahan merupakan barang yang sedang diminati oleh masyarkat.
4. Kewajiban
Intervensi Harga dengan Sadd adz-Dzara`i`
Sadd adz-Dzara`i’ merupakan sebuah
dalil yang dapat digunakan sebagai landasan untuk mengetahui suatu hukum. Sadd
adz-Dzara`i’ juga dapat dijadikan sebagai hukum dalam suatu perkara yang dapat
mendatangkan kerusakan (mafsadah) sehingga perkara itu berkembang
menjadi sesuatu yang diharamkan dalam pelaksanaanya.
5. Konsep
Maslahah
Maslahah merupakan dalil hukum yang
dapat digunakan untuk melakukan penetapan hukum terhadap suatu perkara. Seperti
yang telah kita ketahui, bahwa tujuan
intervensi harga oleh pemerintah adalah dalam rangka mewujudkan maslahat bagi
kehidupan masyarakat. Dan ketika pemerintah memandang hal tersebut sebagai
suatu kemaslahatan maka saat itu pula intervensi dapat dijalankan. Ada beberapa
kondisi yang memperbolehkan adanya tas`ir (penetapan harga), seperti
dalam waktu perang,musim panceklik, dan lain sebagainya.
Allah Swt berfirman :
90. Sesungguhnya Allah menyuruh
(kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan
Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Berdasarkan penjelasan diatas , ada
beberapa poin yang harus dipahami, yaitu:
a. Pada
dasarnya penentuan harga sebuah komoditas berdasarkan atas asas kebebasan.
Harga yang terbentuk merupakan hasil pertemuan antara permintaan dan penawaran
dengan asumsi pasar berjalan dengan normal.
b. Dalam
kondisi tertentu, pemerintah boleh melakukan intervensi harga. Seperti
terjadinya penimbunan, adanya kolusi di antara penjual ataupun pembeli dan
distorsi pasar.
c. Intevensi
yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kehidupan
masyarakat.
d. Harga
yang ditetapkan harus berdasarkan prinsip keadilan bagi semua pihak dan tidak
diperbolehkan adanya pihak yang dirugikan.
E.
HARGA EKUILIBRIUM
Equilibrium
price (harga yang adil) perspektif
ekonomi islam adalah harga yang tidak menimbulkan dampak negatif
(bahaya) ataupun kerugian bagi pelaku pasar; baik dari sisi penjual maupun
pembeli.
Dalam
hal ini ibnu Taimiyah berpendapat, “apabila harga yang terbentuk tidak
merefleksikan kerelaan masing-masing pihak dan tidak terdapat persentase
keuntungan tertentu, maka hal tersebut akan menyebabkan rusaknya sebuah harga
dan dapat merugikan kekayaan manusia.”
Mewujudkan
sebuah harga yang adil harus memperhatikan berbagai macam aspek dan elemen para
pelaku pasar; baik biaya produksi, kebutuhan masyarakat, maupun sumber ekonomi
dan berbagai unsur yang dapat menciptakan keadilan suatu harga.
F.
PENGAWASAN PASAR
Untuk
menjaga keberlangsungan pasar secara normal dan tetap dapat mewujudkan kemaslahatan
hidup bermasyarakat, diperlukan suatu lembaga yang mengawasi kegiatan secara
optimal. Lembaga tersebut berkewajiban mengamati mekanisme pasar dan menjaganya
dari praktik penimbunan,penipuan,praktik ribawi, serta tindakan yang dapat
menyebabkan terjadinya distorsi pasar.
Praktik
pengawasan telah dicontohkan oleh Rasulullah dengan terjun langsung kepasar.
Dalam operasionalnya, beliau mengelilingi pasar dengan melakukan pembenahan
tehadap berbagai tindak penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Dalam sebuah
riwayat dijelaskan tindak kecurangan dan manipulasi dalam pasar dilanjutkan
oleh Khulafa ar-Rasyidin dengan mendirikan suatu lembaga , yaitu al-Hisbah.
Lembaga
ini menuntut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh
pelaksana hariannya, yaitu :
1. Memiliki
unsur keimanan yang kuat,
2. Memiliki
kemampuan untuk melakukan amar ma`ruf nahi munkar,
3. Menguasai
pengetahuan tentang syariah secara luas demi pembentukan suatu hukum yang
komprehensif,
4.
Memiliki kemampuan untuk menegakkan keadilan dan
kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar