HUJAN

Sabtu, 25 Januari 2014

Makalah Teori Ekonomi Makro Islam



                                   Makalah
EKONOMI MAKRO ISLAM
TEORI PENAWARAN ISLAM








DosenPembimbing
Zakiyah,SE,MY.
Disusunoleh
Nama:Ahmad yulis
Nim: 11220000014
                                              Semester:  V HES



SEKOLAH TINNGGI AGAMA ISLAM MA’ARIF JAMBI
2013











A.      URGENSI PASAR DALAM MENETAPKAN HARGA
         
         Pasar adalah sebuah mekanisme yang dapat mempertemukan pihak penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi atas barang dan jasa, baik dalam bentuk produksi maupun penentuan harga.
Dalam sistem kapitlisme, pasar mempunyai peran yang utama dalam menggerakkan roda kehidupan ekonomi. Pasar merupakan elemen ekonomi  yang dapat mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup manusia.
Mekanisme pasar  yang ada mempunyai peran yang cukup penting dalam menggerakkan kegiatan ekonomi,khususnya dalam sistem kapitalisme. Namun peran dan intervensi pemerintah sangat terbatas. Dalam sosialisme, yang terjadi sebaliknya. Mekanisme yang ada sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan langkah  yang diambil oleh pemerintah.
Dalam konsep ekonomi klasik (kapitalisme) , pasar akan dapat merealisasikan tujuan yang ada jika kondisi pasar dalam keadaan perfect competition.  Perfect competition baru dapat diraih apabila dalam mekanisme pasar tersebut terdapat penjual dan pembeli dalam jumlah yang sangat besar dan melakukan transaksi terhadap komoditas yang beragam serta sempurnanya informasi dalam mekanisme pasar tersebut. Selain itu harus terdapat kebebasan dalam melakukan transaksi atas segala komoditas dan tidak adanya entry-barrier (hambatan masuk pasar) bagi penjual maupun pembeli.
Konsep mekanisme pasar yang ditawarkan kapitalisme dalam perkembangannya telah menimbulkan monopoli pasar dimana para penguasa dan pemilik modal mengendalikan harga sesuai Dengan kebutuhan mereka. Dengan demikian, harga yang terbentuk dipasar bukanlah hasil supply dan demand yang ada, melainkan ketentuan dari pemilik modal. Hal inilah kemudian yang berdampak pada minimnya perfect competition (persaingan sempurna)  yang pada akhirnya persaingan pasar pun menjadi tidak sehat.

B.      PASAR DALAM MENGALOKASIKAN SUMBER EKONOMI
       
        Dalam mekanisme pasar kapitalisme, pelaku pasar temotivasi oleh nilai-nilai materialisme dan kecintaan terhadap sebuah komoditas. Sedangkan dalam sistem ekonomi islam, pasar yang ada bersandarkan atas etika dan nilai-nilai syariah; baik dalam bentuk perintah, larangan, anjuran, ataupun imbauan.
Pasar merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang muslim. Pasar dapat dijadikan sebagai katalisator  hubungan transendental antara muslim dengan Tuhannya. Dengan kata lain bertransaksi dalam pasar merupakan ibadah seorang muslim dalam kehidupan ekonomi. Hal tersebut pernah dilakukan Rasullulah SAW ketika hijrah ke Madinah di mana beliau banyak pergi kepasar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Fenomena ini memancing pertanyaan bagi kaum Quraisy.
Allah SWT berfirman : 7. dan mereka berkata: "Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?,

Konsep dan kaidah umum dalam sistem ekonomi islam yang bertujuan untuk memotivasi bergairahnya kegiatan ekonomi melalui mekanisme pasar dan profit bukanlah merupakan tujuan akhir dari kegiatan investasi ataupun bertransaksi.
Dalam konsep profit, Al- Jaziri menjelaskan , “jual beli yang dilakukan manusia bertujuan untuk mendapatkan profit dan sumber kecurangan bisa berasal dari laba yang di inginkan. Setiap penjual dan pembeli berkeinginan untuk mendapatkan laba yang maksimal. Syariah tidak melarang adanya laba dalam jual beli. Dan syariah juga tidak membatasi laba yang harus dihasilkan. Akan tetapi, syariah hanya melarang adanya penipuan, tindak kecurangan,melakukan kebohongan atas kebaikan barang, serta menyembunyikan aib yang terdapat dalam suatu barang.”
Dalam proses alokasi resources (sumber ekonomi), keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan atas mekanisme pasar yang ada. Apabila bersandarkan atas meknisme pasar, alokasi sumber-sumber ekonomi akan berrgantung pada kekuatan supply and demand tanpa mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat.
Dalam konsep ekonomi islam, proses alokasi harus disesuaikan dengan nilai-nilai syariah dan preferensi  konsumen, yang keduanya bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan hidup bersama
Oleh karena itu alokasi tersebut harus mengakomodasi kebutuhan mayoritas masyarakat yang disesuaikan dengan prefensi masyarakat dan kondisi pasar.

C.                  ETIKA TRANSAKSI DALAM PASAR

        Untuk menjaga hak-hak pelaku pasar dan menghindari transaksi yang menyebabkan distorsi dalam pasar serta mendorong pasar untuk mewujudkan kemaslahatan individu maupun masyarakat, dibutuhkan suatu aturan dan kaidah-kaidah umum yang dapat dijadikan sebagai sandaran.
1.       Adil dalam takaran dan timbangan
Konsep keadilan harus diterapkan dalam mekanisme pasar. Hal tersebut dimaksudkan unntuk menghindari praktik kecurangan yang dapat mengakibatkan kezaliman bagi suatu pihak.
1. kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

[1561] Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.

2.      Larangan Mengkonsumsi Riba
Karena Allah mengancam akan memberikan siksaan yang pedih bagi orang yang mengkonsumsi maupun yang memberdayakan riba.
3.      Kejujuran Dalam Bertransaksi
Apabila dalam barangdagangan terdapat kerusakan dan penjual tidak memberikan penjelasan kepada pembeli, maka penjual telah melakukan pelanggaran syariah.
4.      Larangan Bai` An-Najasy
Bai` an-Najasy adalah transaksi jual beli ketika si penjual menyuruh orang lain untuk memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Yang berimbas terjadinya false demand (permintaan palsu).
5.      Larangan Talaqqi al-Wafidain
Rasulullah melarang untuk melakukan talaqqi al-wafidain (menjemput penjual). Dalam arti, kita menjemput penjual atas barang dagannya diluar kota sebelum penjual tersebut sampai dipasar.
Rasulullah Saw bersabda yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, “janganlah kalian menjemput barang dagangan, sehingga barang tersebut turun ke pasar.”(H.R.Muslim)
6.      Larangan Menjual Barang yang Belum Sempurna Kepemilikannya
Dalam ekonomi islam, proses transaksi jual-beli suatu barang harus sempurna kepemilikannya. Dalam artian, seseorang tidak boleh menjual suatu barang yang belum penuh kepemilikannya dan masih dalam keterlibatan pihak lain.
7.      Larangan Menimbun Harta (Ikhtikar)
Rasulullah Saw bersabda, “barang siapa melakukan ikhtikar dengan bertujuan untuk menaikkan harga atas kaum muslimin maka orang itu berdosa, dan dia telah bebas dari dzimmah (tanggungan) Allah dan Rasul-Nya.”
8.      Konsep Kemudahan dan Kerelaan Dalam Pasar
Setiap transaksi yang kita lakukan harus mencerminkan keridhaan dan kerelaan masing-masing pihak dalam menentukan beberapa kesepakatan dalam bertransaksi.
Selain aturan-aturan yang telah dijelaskan diatas,ada beberapa etika yang harus dipegang oleh seorang muslim ketika melakukan transaksi dalam sebuah pasar.
a.     Jangan melakukan transaksi atas sebuuah transaksi yang telah dilakukan oleh orang lain, dan jangan melakukan intervensi atas transaksi yang telah dilakukan orang lain.
b.    Jangan menjadi orang yang tamak akan harta benda.
c.     Menanamkan akhlak yang mulia dalam kehidupan.
d.    Perlakukanlah orang lain seperti kita melakukan sesuatu untuk diri kita sendiri.
e.     Kembangkanlah ukhuwah dan jangan sampai menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan masyarakat.

D.      PENETAPAN HARGA DALAM EKONOMI ISLAM
Realisasi terhadap berbagai aturan transaksi yang telah dijelaskan , diharapkan akan terbentuk pasar yang ideal, yaitu sebuah pasar yang mendatangkan kemaslahatan bagi para pelaku pasar itu sendiri. Dalam perkembangannya, pemerintah mempunyai hak untuk melakukan intervensi dalam menetapkan harga. Kendatipun hal ini masih dalam polemik, tetapi sangat tergantung pada kondisi dan situasi pasar yang berkembang saat itu.
1.     Larangan Intervensi Harga
Ada ulama fiqh yang melarang adanya intervensi harga, diantaranya adalah Ibnu hazam dan Ibnual- Atsir. Menurut kedua ulama tersebut, pelarangan tehadap intervensi harga mengacu pada hadist Rasulullah Saw. Suatu kali masyarakat datang kepada Rasulullah untuk meminta beliau menurunkan harga-harga yang ada dipasar, karena pada saat itu harga-harga barang melonjak tinggi. Akan tetapi Rasulullah menolak melakukan penurunan harga. Beliau bersabda, “sesungguhnya  Allah-lah yang telah menetapkan harga.”
2.     Pembolehan dan Kewajiban Melakukan Intervensi Harga
Penolakan Rasulullah atas intervensi dikarenakan tidak adanya kebutuhan untuk melakukan hal tersebut atau kemungkinan akan timbul kezaliman bagi para pedagang. Ibnu Timiyah menjelaskan, penduduk madinah pada saat itu belum membutuhkan adanya intervensi. Ada kalanya kenaikan harga disebabkan faktor eksternal yang bukan merupakan kehendak para penjual. Ibnu Taimiyah membolehkan intervensi dalam keadaan tertentu. Sepintas pendapatnya ini bertentangan dengan sikap Rasulullah yang menolak intervensi. Namun, sebenarnya pendapat Ibnu Taimiyah justru menjabarkan hadist Rasulullah Saw, bahwa seharusnya harga terjadi secara rela sama rela pada saat penawaran bertemu permintaan.
3.     Pelarangan Ikhtikar (penimbunan)
Ikhtikar adalah menahan (menimbun) sebuah komoditas dari penjualan dan peredaran pasar dengan tujuan tertentu.
Dalam hal ini penimbunan akan dilarang jika menemui kendala sebagai berikut :
a.       Komoditas yang ditimbun merupakan kebutuhan pokok yang berdampak pada inflasi dan kemudharatan jika tertahannya komoditas tersebut.
b.      Adanya interval waktu untuk menunggu kenaikan harga  yang diikuti dengan kebutuhan masyarakat atas komoditas tersebut.
c.       Komoditas yang ditahan merupakan barang yang sedang diminati oleh masyarkat.
4.     Kewajiban Intervensi Harga dengan Sadd adz-Dzara`i`
Sadd adz-Dzara`i’ merupakan sebuah dalil yang dapat digunakan sebagai landasan untuk mengetahui suatu hukum. Sadd adz-Dzara`i’ juga dapat dijadikan sebagai hukum dalam suatu perkara yang dapat mendatangkan kerusakan (mafsadah) sehingga perkara itu berkembang menjadi sesuatu yang diharamkan dalam pelaksanaanya.
5.     Konsep Maslahah
Maslahah merupakan dalil hukum yang dapat digunakan untuk melakukan penetapan hukum terhadap suatu perkara. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa  tujuan intervensi harga oleh pemerintah adalah dalam rangka mewujudkan maslahat bagi kehidupan masyarakat. Dan ketika pemerintah memandang hal tersebut sebagai suatu kemaslahatan maka saat itu pula intervensi dapat dijalankan. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkan adanya tas`ir (penetapan harga), seperti dalam waktu perang,musim panceklik, dan lain sebagainya.
Allah Swt berfirman : 
  
90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

Berdasarkan penjelasan diatas , ada beberapa poin yang harus dipahami, yaitu:
a.       Pada dasarnya penentuan harga sebuah komoditas berdasarkan atas asas kebebasan. Harga yang terbentuk merupakan hasil pertemuan antara permintaan dan penawaran dengan asumsi pasar berjalan dengan normal.
b.      Dalam kondisi tertentu, pemerintah boleh melakukan intervensi harga. Seperti terjadinya penimbunan, adanya kolusi di antara penjual ataupun pembeli dan distorsi pasar.
c.       Intevensi yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kehidupan masyarakat.
d.      Harga yang ditetapkan harus berdasarkan prinsip keadilan bagi semua pihak dan tidak diperbolehkan adanya pihak yang dirugikan.

E.       HARGA EKUILIBRIUM
Equilibrium price (harga yang adil) perspektif  ekonomi islam adalah harga yang tidak menimbulkan dampak negatif (bahaya) ataupun kerugian bagi pelaku pasar; baik dari sisi penjual maupun pembeli.
Dalam hal ini ibnu Taimiyah berpendapat, “apabila harga yang terbentuk tidak merefleksikan kerelaan masing-masing pihak dan tidak terdapat persentase keuntungan tertentu, maka hal tersebut akan menyebabkan rusaknya sebuah harga dan dapat merugikan kekayaan manusia.” 
Mewujudkan sebuah harga yang adil harus memperhatikan berbagai macam aspek dan elemen para pelaku pasar; baik biaya produksi, kebutuhan masyarakat, maupun sumber ekonomi dan berbagai unsur yang dapat menciptakan keadilan suatu harga.
F.       PENGAWASAN PASAR
Untuk menjaga keberlangsungan pasar secara normal dan tetap dapat mewujudkan kemaslahatan hidup bermasyarakat, diperlukan suatu lembaga yang mengawasi kegiatan secara optimal. Lembaga tersebut berkewajiban mengamati mekanisme pasar dan menjaganya dari praktik penimbunan,penipuan,praktik ribawi, serta tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya distorsi pasar.
Praktik pengawasan telah dicontohkan oleh Rasulullah dengan terjun langsung kepasar. Dalam operasionalnya, beliau mengelilingi pasar dengan melakukan pembenahan tehadap berbagai tindak penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Dalam sebuah riwayat dijelaskan tindak kecurangan dan manipulasi dalam pasar dilanjutkan oleh Khulafa ar-Rasyidin dengan mendirikan suatu lembaga , yaitu al-Hisbah.
Lembaga ini menuntut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh pelaksana hariannya, yaitu :
1.     Memiliki unsur keimanan yang kuat,
2.     Memiliki kemampuan untuk melakukan amar ma`ruf nahi munkar,
3.     Menguasai pengetahuan tentang syariah secara luas demi pembentukan suatu hukum yang komprehensif,
4.     Memiliki kemampuan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar